المَفْعُوْلُ المُطْلَقُ
A.
Pengertian
Maf’ul Mutlaq
Maf’ul mutlaq
atau istilah lainnya Mashdar adalah
kalimah isim yang terbaca nashob yang berada pada urutan ketiga dari
tashrifannya fi’il.1
Contoh : ،
إِسْتِغْفَرَ يَسْتَغْفَرَ إِسْتِغْفَارًا
ضَرَبَ يَضْرِبُ ضَرْبًا، أكْرَمَ يُكْرِمُ إكْرَامًا
B.
Syarat Maf’ul
Mutlaq
1.
Maf’ul mutlaq berupa kalimat isim
2.
Dibaca nashob dan dinashobkan oleh amil. Adapun
amil yang menashobkan maf’ul mutlaq ada kalanya :
a.
Fi’il taam yang mutashorrif (maksudnya bukan
fi’il naqhis dan fi’il jamid)
Contoh :
ضَرَبْتُ زَيْدًا
ضَرْبَتَيْنِ (aku memukul
zaid dengan dua kali pukulan)
b.
Mashdar
Contoh : عَجِبْتُ مِنْ
ضَرْبِكَ ضَرْبًا شَدِيْدًا(aku kagum atas pukulanmu
yang keras)
c.
Isim sifat
Contoh : أَنَا ضَارٍبُ
زَيْدٍ ضَرْبَ أَبِيْهِ (aku orang yang memukul zaid seperti halnya memukul ayahnya)
3.
Maf’ul mutlaq terbuat dari mashdar yang
merupakan urutan ketiga dari tashrifnya fi’il.2
1 Abu An’im, Sang Pangeran Nahwu
al-Ajuruimyyah (Kediri : Mu’jizat Group, 2009), hlm. 278
2 Ibid., hlm. 278-279
Maf’ul mutlaq
memiliki beberapa fungsi.
·
Pertama, sebagai penguat atas maknanya,
misalnya وَكَلَّم اللهُ مُوْسَى تَكْلِيْمًا (Dan, Allah telah berbicara kepada Musa secara
langsung).
·
Kedua, sebagai penjelas atas jumlahnya,
misalnya وَقَفْتُ وَقْفَتَيْنِ (aku berhenti sebanyak dua kali).
·
Ketiga, sebagai penjelas atas jenisnya,
misalnya سِرْتُ سِيْرَ الْعُقَلَاءِ (Aku berjalan seperti jalannya orang-orang
cerdas).
·
Keempat, sebagai badal (pengganti) dari segi
pengucapan fi’ilnya. Misalnya, صبرا على الشدائد (Bersabar
atas semua kesulitan).3
C.
Pembagian
Maf’ul Mutlaq
Mashdar yang
menjadi maf’ul mutlaq terbagi menjadi dua :
a)
Masdhar Lafdzi
Apabila lafadz mashdar itu sesuai (serupa)
dengan lafadz fi’il-nya, maka disebut mashdar lafdzi, seperti pada contoh : فَتَحْتُ الْبَا
بَ فَتْحًا (aku telah membuka pintu dengan
sebenar-benarnya).
b)
Mashdar Ma’nawi
Apabila mashdar itu sesuai dengan fi’il-nya
dalam hal maknanya saja tanpa lafadznya, maka disebut mashdar ma’nawi, contoh
: جَلَسْتُ
قُعُودًا (aku telah duduk dengan sebenar-benarnya).4
3 Ulin Nuha, M.Pd.I., Buku Lengkap
Kaidah-Kaidah Nahwu, (Yogyakarta : Diva Press. Cet III Juni 2014), hal.
174-175
4 K.H.Moch.Anwar,
Ilmu Nahwu Terjemahan Matan Al-Ajurumiyyah dan Imrithy Berikut
Penjelasannya,(Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2016), hal. 132
D.
Contoh Maf’ul
Mutlaq
ثُمَّ شَقَقْنَا
الأَرْضَ شَقًّا
v شَقًّا
: dibaca nashob karena menjadi maf’ul mutlaq (مَفْعُولْ
مُطلَقْ)
Menjadi maf’ul
mutlaq karena Mashdar dan adanya fi’il-fa’il dan pantas diberi makna : dengan /
kelawan
v Maf’ul mutlaq
kebanyakan berupa nakiroh dan mempunyai arti/makna yang sama dengan fi’ilnya. Kalimat
yang tertulis tidak sempurna yang menjadi maf’ul mutlaq, biasanya dengan
menyimpan kata-kata yang menjadikan kalimat tersebut sempurna.
Contoh : وَالنَا زِعَا
تِ غَرْقًا : demi malaikat pencabut
nyawa dengan keras
(dengan
menyimpan kata ; yang mencabut nyawa )
Untuk
menentukan apakah maf’ul mutlaq, atau dhorof, atau yang lainnya maka lihatlah
pada syarat-syaratnya dahulu, kemudian cocokkan dengan perasaan makna-makna
yang dipilih dengan mencoba maknanya satu persatu.5
E.
Contoh dalam
Al-Qur’an
Ø Surat Taha ayat
115
وَلَقَدْ عَهِدْنَا إِلَى آدَمَ مِنْ قَبْلُ فَنَسِيَ وَلَمْ نَجِدْ
لَهُ عَزْمًا
Ø Surat Al –
Anbiya’ 69
قُلْنَا يَا نَارُ كُونِي بَرْدًا
وَسَلَامًا عَلَىٰ إِبْرَاهِيمَ
5 H.Taufiqul Hakim, Amtsilati Program Pemula
Membaca Kitab Kuning, (Jepara : Al-Falah Offset, 2003), hal. 33
Tidak ada komentar:
Posting Komentar